Jakarta — Cakrawalanews.co | Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit merupakan sarana penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial melalui penguatan komunikasi dan dialog antara pekerja dan pengusaha di tempat kerja.
“LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” kata Afriansyah.
Afriansyah menyampaikan hal tersebut saat membuka Webinar Sharing Session bertajuk “Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (9/6/2026).












