Cakrawala KeadilanHeadlineIndeks

Beri Keterangan Dipersidangan Henry Beberkan Soal Pembelian Saham

×

Beri Keterangan Dipersidangan Henry Beberkan Soal Pembelian Saham

Sebarkan artikel ini
Henry paling kiri saat selesai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan

Agus menjelaskan,dari saham 51 persen itulah sahamnya dijual separo PT GNS. Karena itu, apa yang tercantum dalam Akte nomor 18 menjadi dan akte sebelumnya tidak berlaku. “Karena itu akta notulen notulen 2010 ndak usah digunakan lagi, termasuk akta nomor 15 itu,” kata Agus.

Sementara itu, terkait dana lainya yang disetorkan oleh PT GNS adalah menjadi working capital atau modal kerja masing-masing perusahaan peserta JO. Dalam hal ini yang belum setor adalah perusahaan Totok Lucida dan Turino Junaidi sesuai komposisi saham.

“Karena modal kerja ditanggung semua. Maka yang belum menyetor modal kerja ditalangi dulu oleh PT GNS. Nah dalam hal ini yang punya kewajiban dan belum setor kan sudah jelas,” kata Agus.

Sementara itu, terkait pemberian Bilyet Giro (BG) yang diberikan adalah sebagai bentuk itikad baik PT GBP dalam kesepakatan. Dalam hal ini, pihak PT GBP bahkan sudah berkirim surat bahwa BG tersebut tidak boleh dicairkan sebelum akta perjanjian dibuat.

“Apa kalau mengeluarkan BG ini statusnya sudah perjanjian, kan tidak. BG itu bisa dijalankan jika legal standingnya sudah dibuat,” tegasnya.(red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *