
Surabaya, cakrawalanews.co – Sidang lanjutan penggelapan kasus saham PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP) dalam proyek pembangunana pasar turi berlanjut pada keterangan terdakwa Henry J. Gunawan.
Mantan Dirut PT GBP ini menjelaskan bahwa pembelian saham oleh PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) sebesar 25,5 persen adalah hanya untuk proyek Pasar Turi saja. Dana pembelian saham itu sebesar Rp 17 miliar, sedangkan aliran dana RP 17 miliar lainya untuk modal kerja (working capital) kewajiban PT GNS.
“Sedangkan setoran Rp 34 miliar adalah menjadi kewajiban perusahaan Totok Lucida dan Turino Junaidi dalam proyek pasar turi,” kata Henry dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/11/2018).
Henry menjelaskan, bahwa dana yang mengalir ke PT Gala Bumi Perkasa itu seolah-olah pinjaman. Namun nyatanya tidak pernah digunakan oleh PT Gala Bumi Perkasa. “Seolah-oleh PT GBP hutang kepada PT GNS. Namun kenyataanya tidak pernah. Makanya saya minta aktenya dibuat,” kata Henry.
Karena itu, dalam keteranganya dalam persidangan, Henry menjelaskan seharusnya dengan adanya akta 18 tersebut maka akta sebelumnya tidak berlaku. “Akta 15 itu ada sebelum akta 18. Artinya kalau sudah akta baru yang lama tidak berlaku lagi,” tambahnya.












