Surabaya, cakrawalapost.com – Henry J Gunawan, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dituntut 4 tahun penjara atas kasus Pasar Turi. Atas tuntutan itu, kuasa hukum Henry menyebutkan tidak mengacu pada fakta persidangan dan diabaikan.
Pada sidang ini berkas tuntutan dibacakan secara bergiliran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi. Dalam tuntutannya, JPU Harwiadi mengatakan, akibat perbuatan Henry para pedagang Pasar Turi mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta.













