Menurut JPU Harwiadi, perbuatan Henry tersebut telah terbukti sebagaimana dalam pasal 372 KUHP. “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/8/2018).
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Henry mengaku akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya. “Kami minta waktu 2 minggu untuk menyiapkan nota pledoi,” kata tim kuasa hukum Henry kepada majelis hakim yang diketuai Rochmad.
Usai sidang, Deni Aulia Ahmad, salah satu kuasa hukum Henry menyebut, tuntutan 4 tahun penjara tidak berdasar. Pasalnya jika mengacu pada fakta persidangan, masalah Pasar Turi terjadi karena ada hak PT GBP yang belum diberikan oleh Pemkot Surabaya. “Tuntutan itu tidak mengacu pada fakta persidangan. Akar masalah yang mendasar yaitu Pemkot (Surabaya) belum memberikan HGB atas nama PT GBP. Sehingga hal itulah PT GBP tidak bisa melanjutkan proses sesuai IJB (Ikatan Jual Beli),” ungkapnya.



