Cakrawala Keadilan

Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Henry Sebut Fakta Persidangan Diabaikan

×

Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Henry Sebut Fakta Persidangan Diabaikan

Sebarkan artikel ini

Kewajiban Pemkot Surabaya yang dimaksud adalah tercantum dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa nomor 180 / 1096 / 436.1.2 /  2010; dan Nomor:  GBP / DIR / III / 001 / 2010 tertanggal 9 Maret 2010. Berdasarkan perjanjian kerjasama itu seharusnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan perubahan hak pakai menjadi hak pengelolaan (HPL) atas tanah eks bangunan Pasar Turi tahap 1, tahap 2 dan tahap 4.
 
Selain itu pemkot seharusnya juga memberikan persetujuan kepada PT Gala Bumi Perkasa untuk pengurusan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun. Selama ini PT Gala Bumi Perkasa tidak bisa mengurus HGB diatas HPL karena restu dari Pemkot tak kunjung turun.

Bahkan menurut Deni, JPU telah mengabaikan fakta yang mendasar tersebut dan memilih untuk memberikan tuntutan 4 tahun penjara. “Jadi seolah-olah jaksa tidak mau mengetahui hal yang paling mendasar itu. Dan bahkan tidak menyinggung keberadaan Pemkot Surabaya yang wanprestasi,” terangnya.

Sementara itu, Henry menyebut bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan status strata title kepada para pedagang. “Tidak ada itu janji (strata title), kan saat itu sudah terjadi penjualan. Sudah ada pembayaran sejak dipegang Teguh Kinarto, Totok Lusida, dan Junaedi. Itu sudah terjadi penjualan lebih dulu,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *