Cakrawala KeadilanHeadlineIndeks

Sidang Pasar Turi, Henry: Saya Tak Pernah Janjikan Strata Title

×

Sidang Pasar Turi, Henry: Saya Tak Pernah Janjikan Strata Title

Sebarkan artikel ini

“Dalam pembangunan Pasar Turi, perusahaan yang tergabung di joint operation pinjam uang ke saya. Kemudian yang masuk ke rekening saya adalah utang perusahaan join operation,” tegas Henry.

Pada sidang kali ini, Henry bahkan siap jika diminta untuk mengembalikan uang pembelian stan Pasar Turi ke para pedagang. “Sebenarnya Pasar Turi juga menjadi beban saya. Jika para pedagang tidak mau strata title, maka saya siap mengembalikan uangnya,” katanya kepada majelis hakim.

Sementara itu usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry menegaskan, dakwaan penggelapan yang dituduhkan kepada Henry telah terbantahkan.

“Bahwa sebelum ada beberapa kali transfer uang seperti yang didakwaakan JPU sebagai penggelapan ternyata fakta di persidangan adalah Pak Henry memberikan pinjaman. Total pinjamannya sebesar Rp 5,5 miliar dan di dalam dakwaan tidak disebutkan sumber uangnya itu dari mana. Dan ternyata sumber uang itu dari rekening PT GBP Joint Operation,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pinjaman itu dulu diberikan Henry kepada PT GBP Join Operation untuk membangun Pasar Turi.

“Selain itu terkait dakwaan penipuan hal itu terbantahkan. Hal itu dibuktikan bahwa uang yang dibayarkan oleh para pedagang terkait biaya pencadangan sertifikat dan BPHTB semua tercatat di dalam laporan keuangan yang telah diaudit. Perlakuan akunnya tercacat sebagai utang lancar. Jadi semua uang biaya pencadangan sampai saat ini masih ada,” tambahnya.

Agus juga menjelaskan, tuduhan terkait pertemuan di Hotel Mercure juga telah dibantah oleh Henry. Menurutnya, sudah jelas bahwa Henry menyebut bahwa saat itu dirinya diajak ke Hotel Mercure.

“Artinya ini kan ada persoalan yang melatarbelakangi, sehingga jadi pertanyaan apa sih niat para pelapor (pedagang) ini? Apa mereka benar-benar ingin agar kios ini kembali dipakai berjualan atau hanya untuk menjatuhkan pribadi Pak Henry?” pungkas Agus.

Tak hanya itu, pihaknya menambahkan meskipun status strata title itu dari legal dan notaris, tapi pihak developer bersedia bertanggungjawab jika terjadi sesuatu hal. “Meskipun kita tidak tau dengan jelas, tapi kita cantumkan biaya pencadangan sebagai tanggungjawab,” katanya.(cp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *