
Surabaya, cakrawalapost.com – Henry J Gunawan diperiksa sebagai saksi atas kasus Pasar Turi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/7/2018).
Dalam keterangannya, Henry mengaku tidak pernah menjanjikan status stan strata title kepada para pedagang.
Sebelum agenda pemeriksaan terdakwa digelar, pada sidang ini Henry lebih dulu mengajukan saksi ahli auditor keuangan.
“Benar, nama saya Agus Ariyanto. Saya yang melakukan audit keuangan milik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Joint Operation,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.
Hasil dari audit menyatakan bahwa PT GBP Joint Operation memiliki opini wajar dengan pengecualian. Agus menuturkan, biaya pencadangan sertifikat dan BPHTB sudah dicatatkan.
“Biaya pencadangan merupakan uang titipan dari para pedagang yang membeli stan. Jika nanti sudah terpenuhi syarat sesuai AJB, maka ini nanti dikeluarkan. Semua dicatat di utang lancar,” terangnya.
Selain itu dari audit yang dilakukan Agus, terungkap bahwa tidak ada dana yang mengalir ke pribadi Henry.
“Tidak ada catatan keluar untuk saudara Henry J Gunawan. Sesuai catatan, uang cadangan milik pedagang tidak hilang,” beber Agus.
Agus mengungkapkan, audit merupakan permintaan resmi dari PT GBP sebagai Lead form Joint Investment (JO).












