Sementara itu, Bambang Suheryadi saat diperiksa sebagai saksi lebih banyak menjelaskan perihal unsur delik pasal penipuan dan penggelapan. Menurutnya, unsur delik penipuan bisa terpenuhi jika pelaku memiliki kesengajaan menipu. “Jika sejak awal menyadari apa yang dijualnya tidak benar, dan ketidakbenaran ini yang memuat korban tertarik,” tandasnya.
Atas keterangan Bambang, kuasa hukum Henry J Gunawan yaitu Agus Dwi Harsono lantas memberikan pertanyaan berupa ilustrasi. “Ilustrasi gini, ada perjanjian pemkot dengan pengembang. Pemkot punya kewajiban menyerahkan tanah dengan HPL dan HGB diatas HPL. Kemudian pemkot wajib berikan HGB diatas HPL kepada pihak ketiga. Atas dasar itu, kemudian pengembang melakukan PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli). Namun sampai saat ini pemkot belum mewujudkan HGB di atas HPL. Kalau sepertu ini apa pelaku ada niat?” tanya Agus kepada Bambang.
Menjawab pertanyaan Agus, Bambang tampak kebingungan. Jawaban Bambang justru berkutat pada seperti keterangannya di awal. “Jadi prinsipnya kalau pelaku sejak awal menyadari apa yang dijualnya tidak benar, dan ketidakbenaran ini yang memuat korban tertarik, maka itu sudah memenuhi unsur delik penipuan,” kilahnya.
Usai sidang, Agus Dwi Warsono menilai, unsur delik penipuan dalam kasus ini belum terpenuhi. Pasalnya, jika keterangan saksi Bambang Suheryadi dihubungkan dengan fakta bahwa Pemkot Surabaya yang belum memenuhi kewajibannya seusai perjanjian. “Kalau ilustrasinya seperti itu, maka unsur penipuan tidak terpenuhi,” kata kepada wartawan.












