Surabaya, cakrawalapost.com – Dua saksi ahli hukum pidana dimintai keterangan pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/7/2018). Atas keterangan kedua saksi, tim kuasa hukum Henry J Gunawan menilai unsur pidana penipuan dan penggelapan tidak terpenuhi.
Dua saksi yang diperiksa yaitu Agus Sekarmadji dan Bambang Suheryadi. Kedua saksi yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Uniar) ini diperiksa secara terpisah. Agus menjalani pemeriksaan pertama kali.
Dalam keterangannya, Agus lebih banyak menceritakan istilah-istilah dalam dunia pertanahan, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL), Build Operate and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah, dan sebagainya. “HGB yaitu hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB memiliki jaksa panjang selama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi sampai 20 tahun,” ujarnya.












