Cakrawala Keadilan

Dua Saksi Ahli Diperiksa, Kuasa Hukum Henry: Unsur Penipuan Tidak Terpenuhi

×

Dua Saksi Ahli Diperiksa, Kuasa Hukum Henry: Unsur Penipuan Tidak Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

Apalagi, lanjut Agus, justru selama ini ada laporan keuangannya perihal semua biaya pencadangan sertifikat dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). “Apakah itu memenuhi unsur penggelapan? Nggak. Karena itu bagian dari keterbukaan dan dasarnya adanya perjanjian,” pungkas Agus.

Sementara itu, Henry J. Gunawan menyampaikan pihaknya tidak pernah bertemu dengan pedagang terkait pembayaran. Apalagi, pihaknya menjelaskan bahwa pembayaran tersebut untuk biaya pencadangan.

“Unsur penipuanya dimana?. Saya ndak pernah bertemu pedagang terkait pembayaran. Apalagi biaya itu kan juga untuk pencadangan,” tambah Henry usai persidangan.

Tak hanya itu, pihaknya menjelaskan dalam proses pembayaran, bank sudah dijamin oleh developer. Artinya jika nantinnya pihak ketiga tidak menyelesaikan pembayaran maka developer yang akan membayar. Komitmen lainya adalah jika nantinya sertifikat keluar, notaris akan menyerahkan kepada bank dengan membuat covernote notaris.(nafan hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *