Berbagai elemen di sekitar bangunan juga perlu diperiksa.
Termasuk memastikan pagar, akses keluar-masuk, serta jalur evakuasi di ruang publik tidak berubah menjadi penghalang ketika kondisi darurat terjadi.
Pengawasan tersebut, menurut Toni, juga perlu diperkuat melalui proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi harus memastikan kondisi bangunan sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
“Proses verifikasi PBG dan penerbitan SLF tidak boleh hanya berhenti pada formalitas administrasi di atas kertas. Pemkot harus menerjunkan tim untuk mengaudit langsung dan memverifikasi kondisi di lapangan secara berkala,” tegasnya.
Hal itu penting karena kondisi bangunan dan fasilitas pendukung dapat berubah setelah izin maupun SLF diterbitkan.
Perubahan fisik tersebut juga perlu dipastikan tidak mengganggu aspek keselamatan.
“Jangan sampai kondisi di lapangan sudah berubah, tetapi dokumen dan SLF-nya masih mengacu pada kondisi sebelumnya. Karena itu, perubahan bangunan maupun fasilitas pendukung seperti pagar mall juga harus diverifikasi,” ujarnya.













