“Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya. Jadi seperti baju KORPRI bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang bikin gambar atau desain sendiri-sendiri,” jelas Febrina.
Untuk menyiapkannya, Dispendik Surabaya tengah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
Motif batik khas Surabaya akan dirancang khusus dan ditetapkan melalui payung hukum formal.
Produksinya juga akan melibatkan pelaku UMKM lokal. Sementara pembelian tetap bisa dilakukan orang tua di toko umum maupun sentra UMKM.
“Orang tua atau wali murid bebas membeli seragam di mana saja baik di toko umum maupun sentra UMKM sesuai dengan harga standar pasar,” imbuhnya.
Pemkot Surabaya juga menutup peluang sekolah mengambil keuntungan dari penjualan seragam.
Harga harus mengikuti standar pasar, termasuk untuk stok seragam yang masih tersimpan di sekolah.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan,” tegasnya.
Dengan skema baru ini, seragam sekolah tidak lagi menjadi urusan jual-beli di lingkungan sekolah.
Standar pakaian dibuat sama, harga lebih terukur, sementara produksi seragam diarahkan ikut menggerakkan UMKM lokal.
“Selain itu, kebijakan ini diharapkan juga dapat berdampak pada memberdayakan UMKM lokal di Kota Surabaya,” pungkasnya. (*)













