Anas menilai integrasi tersebut membuat masyarakat tidak perlu menjalani proses administrasi secara terpisah.
Terlebih, persiapan sudah dilakukan ketika usia kehamilan memasuki sekitar tujuh bulan.
“Ini inovasi yang sangat baik. Pelayanan tidak hanya hadir setelah bayi lahir, tetapi sudah dipersiapkan sejak masa kehamilan. Ketika bayi lahir, proses penerbitan akta kelahiran, KK, dan KIA bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Anas Karno, Senin, 21 September 2026.
Menurut Anas, model pelayanan seperti Bunda Jelita menunjukkan upaya pemerintah memangkas rantai birokrasi yang selama ini berpotensi membuat orang tua harus mengurus dokumen kependudukan satu per satu.
Bagi Anas, percepatan penerbitan dokumen kependudukan bukan sekadar persoalan memangkas antrean atau menghemat waktu.
Akta kelahiran menjadi dokumen penting yang berkaitan dengan identitas dan akses anak terhadap berbagai layanan publik.
“Akta kelahiran adalah identitas pertama seorang anak. Dari dokumen kependudukan itu, akses terhadap berbagai layanan publik menjadi lebih mudah. Karena itu, semakin cepat dokumen anak diterbitkan, semakin baik,” tegas legislator PDI Perjuangan tersebut.













