Pungutan itu disebut tetap diminta meski pelaku usaha meminta bukti pembayaran resmi.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Pemkot Surabaya hingga berujung pada tindakan terhadap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya yang diduga terlibat.
Aning menilai pengawasan terhadap layanan persampahan perlu diperkuat.
Dengan mengenali pola pungutan dan menutup celahnya, penindakan tidak berhenti pada petugas yang tertangkap, tetapi juga mencegah praktik serupa muncul kembali.
“Secara aturan kan sudah jelas, tinggal penegakannya yang perlu konsisten,” tegasnya. (*)













