Menurut Aning, Pemkot Surabaya perlu melihat bagaimana pungutan tersebut bisa terjadi dalam layanan pengangkutan sampah.
Bukan cuma siapa yang melakukan, tetapi juga bagaimana pola pungutan dijalankan dan celah pengawasannya.
“Siapapun pelakunya, di samping itu pola dia juga harus dikenali dan diputus,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri.
Salah satu petugas disebut meminta pungutan Rp300 ribu per bulan kepada pelaku usaha di kawasan Jemursari.













