Namun, nominal yang dibayarkan disebut dapat lebih tinggi dibandingkan tarif Rp11.000 yang tercantum dalam rekening pelanggan Perumda Air Minum Surya Sembada.
“Jadi itu ditarik oleh pengembang. Jadi IPL ya lingkungan ini, iuran lingkungan tadi, itu langsung dipotongkan. Dan itu pun nominalnya malah lebih besar, tidak Rp11.000,” ujarnya.
Yuga menyebut tarif retribusi tersebut berada pada kisaran Rp11.000 hingga Rp24.000 per bulan.
Besaran pungutan disebut disesuaikan dengan kategori tarif tertentu, termasuk kawasan dengan warga dari kelompok ekonomi menengah ke atas.
“Jadi ternyata setelah rapat, saya mendengar penjelasan dari Pak Agung, ada batasnya Rp11.000 sampai Rp24.000. Nah, itu untuk tarif tertentu yang mana masyarakat menengah ke atas tadi dibebankan yang lebih tinggi. Jadi seperti itu, dan itu ditarik setiap bulan juga,” ungkapnya.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian karena warga di sejumlah kawasan membayar retribusi dengan mekanisme dan nominal yang tidak sama.
Bagi DPRD, persoalan yang perlu dikaji bukan hanya mengenai penarikan retribusi, tetapi juga besaran tarif agar tidak menjadi beban berlebihan bagi masyarakat.













