Aktivitas mereka bersentuhan langsung dengan sampah setiap hari sehingga memiliki risiko pekerjaan yang perlu diperhitungkan.
“Menurut saya, yang paling urgent itu tukang pengangkut sampah. Mereka mendorong gerobak, berkumpul dengan sampah, dan itu memiliki risiko pekerjaan,” ujarnya.
Perlindungan juga didorong menjangkau pekerja rumah tangga yang belum tentu masuk dalam skema perlindungan yang ada.
Asisten rumah tangga, pengasuh anak, hingga sopir pribadi disebut sebagai kelompok yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi.
“Kalau ini bisa dilaksanakan dan Surabaya bisa menjadi pilot project, Surabaya menjadi salah satu kota yang memuliakan para pembantu rumah tangga,” katanya.
Di sisi lain, perluasan cakupan perlindungan tidak bisa dilepaskan dari kemampuan fiskal daerah.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan butuh pendataan penerima yang akurat sekaligus dukungan anggaran secara berkelanjutan.
“Persoalannya sekarang kapasitas fiskal kita juga sedang tidak longgar,” kata Imam.
Kondisi tersebut membuat penetapan kriteria sejak tingkat Perda dinilai semakin penting.
Dengan batasan yang jelas, pemerintah dapat menentukan prioritas penerima berdasarkan kemampuan APBD tanpa menimbulkan keruwetan soal sasaran program. (*)













