Batasan, indikator, hingga jenis pekerjaan yang masuk kategori pekerja rentan perlu diperjelas sebelum penetapan penerima bantuan iuran melalui APBD.
“Pekerja rentan itu kita ingin betul-betul jelas. Definisinya apa, rambu-rambunya seperti apa, dan jenis pekerjaan apa saja yang masuk kategori itu,” tegasnya.
Menurut Imam, substansi dasar tersebut tidak seharusnya seluruhnya baru ditentukan setelah Perda disahkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Perwali tetap dapat digunakan untuk mengatur mekanisme teknis, sementara batasan mengenai kategori pekerja rentan perlu memiliki pijakan di dalam Perda.
Namun pertimbangannya tetap berkaitan dengan dampak kebijakan terhadap anggaran daerah.
Semakin luas definisi pekerja rentan, semakin besar pula kelompok yang berpotensi memperoleh bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari APBD.
Karena itu, Pansus ingin Perda tidak cuma menjadi payung hukum.
Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan batasan yang dapat menjadi pedoman pemerintah daerah ketika menyusun aturan turunannya.
Imam yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya menyebut beberapa indikator yang dapat dipertimbangkan.
Di antaranya penghasilan di bawah upah minimum, pekerjaan yang tidak stabil, tingkat risiko pekerjaan, serta kerentanan terhadap kehilangan penghasilan.
Salah satu contoh kelompok yang dinilai mendesak mendapat perlindungan adalah pengangkut sampah di kampung-kampung Surabaya.













