Surabaya, CakrawalaNews.co – Tawaran pekerjaan bisa menjadi jalan menuju penghasilan, tetapi pencari kerja juga perlu memastikan proses penempatannya tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan warga agar lebih cermat saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), terutama terkait dokumen pribadi dan isi kontrak kerja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menegaskan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah tidak boleh dijadikan agunan dalam proses penempatan kerja.
Dokumen tersebut merupakan identitas pribadi yang semestinya tetap berada dalam penguasaan pekerja.
“Untuk warga Surabaya yang pertama jangan sampai identitas diri, baik itu KTP maupun ijazah menjadi agunan. Tidak diperbolehkan itu,” kata Hebi, Senin, 14 September 2026.
Selain persoalan dokumen, calon pekerja juga diminta tidak terburu-buru menandatangani perjanjian kerja.
Isi kontrak perlu dibaca dan dipahami, terutama mengenai ketentuan kerja yang akan mengikat pekerja dan perusahaan penempatan.
Jika ada bagian kontrak yang belum dipahami, masyarakat dapat berkonsultasi dengan Disperinaker Surabaya melalui bidang hubungan industrial.











