Cakrawala Surabaya

Disperinaker Surabaya Imbau Pencari Kerja Jangan Jadikan KTP dan Ijazah sebagai Jaminan

×

Disperinaker Surabaya Imbau Pencari Kerja Jangan Jadikan KTP dan Ijazah sebagai Jaminan

Sebarkan artikel ini
dok. Ilustrasi Bursa Kerja Tahun 2025 (1) (1)
Ilustrasi pencari kerja di bursa kerja.

“Pesan saya kalau mau tandatangan kontrak kerja itu dibaca dulu. Kalau nggak memahami tolong ke Dinas Tenaga Kerja. Karena di tempat kami ada bidang namanya hubungan industrial untuk menjembatani itu,” ujarnya.

Imbauan tersebut muncul setelah adanya laporan warga Surabaya yang mengaku tidak dapat pulang dari sebuah perusahaan P3RT di kawasan Gayung Kebonsari.

Laporan itu masuk melalui hotline Lapor Cak Eri dan kemudian ditindaklanjuti Pemkot Surabaya.

Hebi mengatakan, Disperinaker turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut hingga warga yang bersangkutan akhirnya dapat kembali pulang.

“Karena ini menjadi tanggung jawab kami pemerintah kota, maka pemerintah kota hadir untuk membantu warga,” katanya.

Di sisi lain, Hebi menjelaskan bahwa kewenangan perizinan perusahaan P3RT berada di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sedangkan pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Karena itu, penanganan persoalan P3RT tidak hanya berada di tingkat pemerintah kota.

“Memang untuk perusahaan P3RT izinnya melalui Kemnaker. Kemudian pengawasannya oleh provinsi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *