“Apakah Pemerintah Provinsi bersedia menetapkan indikator berupa akurasi proyeksi, rasio piutang tertagih, ketepatan waktu penyetoran, dan hasil rekonsiliasi, bukan hanya persentase pencapaian target?” tegas Hermin.
Di samping itu, Fraksi Gerindra juga meminta Pemprov Jatim menjelaskan dasar perhitungan tarif, terutama ketika penyesuaian tarif dapat dilakukan melalui Peraturan Gubernur. Formula, data biaya, hasil pembandingan, dan kemampuan masyarakat, dinilai harus menjadi dasar penetapan setiap kelompok tarif.
“Bagaimana perlakuan terhadap layanan dasar, kelompok tidak mampu, penyandang disabilitas, pelajar, usaha mikro, dan masyarakat yang berada di wilayah dengan keterbatasan layanan?” jelas Hermin.
Peralihan sejumlah objek retribusi menjadi hasil kerja sama daerah atau pendapatan BLUD juga menjadi perhatian. F-Gerindra menilai perubahan skema setelah rasionalisasi retribusi berdasarkan UU HKPD tidak boleh sekadar mengganti nomenklatur pungutan. Kerja sama harus didasarkan pada perjanjian yang sah, pembagian manfaat yang wajar, risiko terukur, dan tetap menjaga orientasi pelayanan publik.
“Hasil kerja sama harus benar-benar bertumpu pada perjanjian yang sah, pembagian manfaat yang wajar, dan risiko yang terukur. Pendapatan BLUD harus tetap tunduk pada mandat pelayanan dan tidak menggeser orientasi pelayanan publik menjadi semata mata orientasi pendapatan,” ucap Hermin.













