Ia menyebut terdapat perumahan yang memiliki instalasi pengolahan air sendiri, kemudian air tersebut dikelola dan dijual kembali kepada penghuni dengan tarif tertentu.
“Salah satu potensi yang hilang dari PDAM itu adanya perumahan-perumahan elit yang menjadikan warga sebagai pelanggannya perumahan elit sendiri, dimana mereka punya IPAL ya, Installasi Penjernih Air Minum. Itu dia punya sendiri, dikelola sendiri, dijual sendiri tentu dengan tarif yang beda. Nah inilah potensi kehilangan pendapatan dari PDAM,” ungkapnya.
Persoalan tersebut, lanjut Machmud, tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi. Ia berencana membawa persoalan pengelolaan air mandiri tersebut ke Komisi B DPRD Surabaya untuk meminta penjelasan dari para pengelola.
“Harusnya ini segera diambil. Kami akan undang nanti di Komisi B, para pengelola air sendiri yang dijual sendiri ke warganya. Harusnya tidak boleh seperti itu,” pungkasnya. (s)













