“BUMD harus dipimpin orang yang profesional di bidangnya. Kalau tidak, bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga menghambat pengelolaan usaha dan berdampak pada PAD,” tegasnya.
Sebagai pemegang kendali penuh, Pemerintah Kota Surabaya didesak untuk bertanggung jawab mengevaluasi total BUMD. Saifuddin mengingatkan bahwa transparansi publik adalah kunci; keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar masyarakat dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara efektif.
“Masyarakat juga perlu tahu capaian, persoalan, dan progres BUMD sehingga ikut mengontrol,” pungkasnya.













