“Misal kalau namanya sama, tapi beda huruf itu saja sudah jadi masalah hukum, ketika berkaitan dengan waris, berkaitan mau ibadah haji, paspor,” katanya.
Karena itu, Disdukcapil Surabaya terus mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan sejak awal kehidupan.
Saat ini, Disdukcapil telah bekerja sama dengan 69 rumah sakit serta lebih dari 150 fasilitas kesehatan dan puskesmas untuk mempercepat penerbitan dokumen bagi bayi yang baru lahir.
“Ketika warga Surabaya ber-KTP Surabaya atau ber-KK Surabaya lahir, bayi itu langsung mendapatkan (Adminduk) gratis,” ujar Irvan.
Melalui layanan tersebut, bayi yang baru lahir akan langsung memperoleh akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan Kartu Keluarga orang tua.
“Ketika dia sebagai contoh lahir itu langsung mendapatkan tiga layanan. Jadi akta kelahiran, kemudian KIA dan perubahan KK orang tuanya,” katanya.
Ia menambahkan, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak bayi lahir juga memberikan manfaat langsung terhadap akses layanan kesehatan.









