“Nah, ketika bayi lahir itu mungkin saja dia masih membutuhkan layanan kesehatan. Nah, ketika dia mempunyai NIK, otomatis di Surabaya itu tercover BPJS,” paparnya.
Dengan demikian, Irvan menggarisbawahi apabila bayi memerlukan perawatan setelah dilahirkan, layanan kesehatan dapat segera diakses menggunakan NIK yang telah diterbitkan.
“Mungkin bayinya itu ada yang harus rawat inap karena imunisasi, vaksinasi dan sebagainya dan tindakan-tindakan yang dibutuhkan. Itu otomatis tercover BPJS,” kata Irvan.
Karena itu, Irvan mengimbau para orang tua menyiapkan dokumen kependudukan sebelum proses persalinan agar penerbitan dokumen bayi dapat dilakukan segera setelah kelahiran.
“Rumah sakit pun ketika datang pasangan yang mau melahirkan itu sudah langsung dimintai surat dokumen kependudukan, supaya ketika bayi lahir itu sudah siap, termasuk namanya,” terang dia.
Irvan menegaskan bahwa Disdukcapil Surabaya berkomitmen menerbitkan ketiga dokumen tersebut dalam waktu paling lambat 1×24 jam setelah bayi lahir.
“Kami sudah komitmen bahwa ketika bayi lahir itu 1×24 jam sudah terbit tiga layanan (Adminduk) langsung,” pungkasnya.









