Surabaya, CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi administrasi kependudukan, baik melalui perekaman KTP elektronik (KTP-el) maupun aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tingginya partisipasi warga menjadi wujud dukungan terhadap transformasi pelayanan publik yang semakin modern, mudah, dan berbasis digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, penguatan implementasi IKD sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mempercepat transformasi digital administrasi kependudukan.
“Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat Kota Surabaya yang terus meningkat dalam memenuhi administrasi kependudukan. Saat ini capaian perekaman KTP-el telah mencapai 98,82 persen,” ujar Irvan, Selasa (14/7/2026).
Melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number, pemerintah mendorong terwujudnya satu identitas yang dapat digunakan sebagai dasar verifikasi pada berbagai layanan publik. Dengan sistem tersebut, masyarakat cukup menggunakan satu identitas kependudukan yang terintegrasi untuk mengakses berbagai layanan pemerintah maupun sektor lainnya secara lebih mudah, aman, dan efisien.
Untuk mendukung percepatan perekaman KTP-el, Disdukcapil Surabaya juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Nomor 400.12/13725/436.7.11/2026 tanggal 8 Juni 2026. “Sosialisasi turut dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan dengan mengundang warga melakukan perekaman di kantor kecamatan sesuai domisili,” ungkapnya.













