Berita UtamaDPRD SurabayaIndeks

Komisi A Tengarai Perbedaan Data Pelebaran Sungai Kalianak, Minta Penandaan Bangunan Ditunda Dulu

×

Komisi A Tengarai Perbedaan Data Pelebaran Sungai Kalianak, Minta Penandaan Bangunan Ditunda Dulu

Sebarkan artikel ini
Tengarai berbedaan data ketua Komisi A DPRD
Tengarai berbedaan data: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko meminta penandaan bangunan pelebaran sungai kalianak tahap dua ditunda

Selain perbedaan lebar sungai, DPRD juga menyoroti status lahan. Berdasarkan surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur pada Agustus 2014, tanah eks tambak di Jalan Tambak Asri seluas 231.920 meter persegi atau sekitar 23,2 hektare merupakan aset Pemprov Jatim dan belum pernah dilepas kepada pihak ketiga. Setiap pelepasan aset, menurut dokumen tersebut, harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Kalau aset itu milik Pemprov dan belum pernah dilepas, maka setiap langkah di atas lahan tersebut harus jelas koordinasinya. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang dasar hukumnya belum sinkron,” tegasnya.

Menurut Yona, sebelum dilakukan langkah eksekusi lebih lanjut, Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu menyamakan rujukan data teknis, batas ruang manfaat sungai, serta status aset yang menjadi dasar perencanaan.

Komisi A DPRD Surabaya menilai, tanpa kejelasan angka dan dasar regulasi yang sama, kebijakan pelebaran berpotensi menimbulkan polemik hukum serta ketidakpastian bagi warga terdampak.

“Kita ingin penanganan banjir tetap jalan, tapi data dan dasar hukumnya harus sejelas-jelasnya. Sinkronisasi antara Pemprov dan Pemkot itu wajib sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *