Surabaya. Cakrawalanews.co – Plh Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Ir Heru Tjahjono menyatakan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yaitu Rp. 1.891.567, 12 (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Dua Belas Sen).
UMP Jatim 2022 Ditetapkan. Sebesar Rp 1.891.567












