Indeks

UMP Jatim 2022 Ditetapkan. Sebesar Rp 1.891.567

×

UMP Jatim 2022 Ditetapkan. Sebesar Rp 1.891.567

Sebarkan artikel ini

Ia menambahkan, keputusan kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur. “Diharapkan seluruh stakeholder di Jatim dapat memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama, “pungkasnya. (caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *