Ia menambahkan, keputusan kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur. “Diharapkan seluruh stakeholder di Jatim dapat memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama, “pungkasnya. (caa)
UMP Jatim 2022 Ditetapkan. Sebesar Rp 1.891.567











