Indeks

UMP Jatim 2022 Ditetapkan. Sebesar Rp 1.891.567

×

UMP Jatim 2022 Ditetapkan. Sebesar Rp 1.891.567

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, penetapan UMP tahun 2022 ini juga pemerintah provinsi juga telah mempertimbangkan beberapa hal yaitu, minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Provinsi Jawa Timur, yang untuk tingkat Provinsi maupun Kab./Kotanya telah menetapkan Upah Minimum, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022. “Dengan kenaikan tersebut maka nilai besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 berada di kisaran antara batas atas dan batas bawah UMP Jawa Timur,”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *