Indeks

UMP Jatim 2022 Ditetapkan. Sebesar Rp 1.891.567

×

UMP Jatim 2022 Ditetapkan. Sebesar Rp 1.891.567

Sebarkan artikel ini

Dimana, UMP tahun 2022 ini mengalami kenaikan Rp. 22.790,04 dimana di tahun 2021 Rp 1.868.777,08,- (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Delapan Sen). Hal ini disampaikan oleh Plh Sekdaprov Jatim, Ir Heru Tjahjono yang mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama dewan pengupahan Provinsi Jatim dan Disnakertrans di gedung negara Grahadi, Minggu (21/11/2021).

“Ketetapan UMP tahun 2022 ini tertuang di surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022,”ujar Plh Sekdaprov Jatim yang mewakili Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *