Indeks

UMP Jatim 2022 Ditetapkan. Sebesar Rp 1.891.567

×

UMP Jatim 2022 Ditetapkan. Sebesar Rp 1.891.567

Sebarkan artikel ini

Surabaya. Cakrawalanews.co – Plh Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Ir Heru Tjahjono menyatakan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yaitu Rp. 1.891.567, 12 (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Dua Belas Sen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *