Surabaya, cakrawalanews.co – Paulus Welly Affandi alias Wefan akhirnya diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus dugaan penggelapan pembelian saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO). Dalam kesaksiannya, Wefan menunjukkan notulen kesepakatan kepada majelis hakim.
Selain Wefan, Totok Lusida juga diperiksa sebagai saksi pada sidang kali ini. Di persidangan, Wefan menunjukkan notulen kesepakatan kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
Notulen tersebut berupa kesepakatan yang ditandatangani oleh Henry, Teguh Kinarto, dan Widjijono Nurhadi. Tak hanya ketiganya, Wefan juga turut mebunuhkan tanda tangan sebagai saksi pada notulen kesepakatan tersebut.
Menurut Wefan, dirinya diminta oleh Henry untuk menjadi penengah dalam proses perdamaian atas kisruh Pasar Turi.
“Mendamaikan di kantor Pak Henry di Jalan Putat Jaya. Sebanyak 12 lembar bilyet giro diberikan Henry kepada Teguh Kinarto supaya keluar dari Pasar Turi,” terangnya saat menjadi saksi di persidangan, Senin (15/10/2018) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, Wefan juga menceritakan bahwa dirinya diperiksa penyidik Mabes Polri di Jakarta. Saat Yusril mengkonfirmasi apakah dirinya pernah diperiksa di Surabaya, Wefan mengaku lupa.












