“Yang pasti saya pernah diperiksa di Jakarta. Kalau soal yang diperiksa di Surabaya saya lupa,” jawab Wefan kepada Yusril.
Yusril juga mengkonfirmasi Wefan apakah benar notulen kesepakatan yang dibawanya merupakan dokumen asli. Kepada Yusril, Wefan mengaku bahwa yang dipahaminya dokumen notulen kesepakatan tersebut asli.
Namun Yusril mempertanyakan keaslian notulen kesepakatan tersebut. Menurut Yusril notulen kesepakatan yang dipegang Wefan merupakan notulen kesepakatan fotocopy dan bukan yang asli.
Dalam keteranganya, Wefan juga mengakui tidak teliti dalam memahami detail notulen kesepakatan tersebut. Bahkan, ketika ditunjukkan notulen kesepakatan milik Henry, Wefan juga tidak bisa memastikan notulen kesepakatan mana yang asli.
Tak hanya itu, Wefan juga membenarkan bahwa dalam notulen kesepakatan terdapat syarat bahwa sebelum dibuatkan akta-akta, maka bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan.
“Waktu itu saudara saksi saya telepon, saya bilang: Ko Wefan ini kan tidak boleh dijalankan (dicairkan), tapi kok dijalankan. Terus Ko Wefan bilang: sek-sek tak takokno Teguh disek, betul gak?” tanya Henry dan Wefan membenarkan hal itu dengan menganggukan kepala.












