Cakrawala Keadilan

Tiga Saksi Mengaku Tak Tahu PT GBP Menang Kasasi Perdata

×

Tiga Saksi Mengaku Tak Tahu PT GBP Menang Kasasi Perdata

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalanews.co – Tiga saksi dimintai keterangannya pada sidang kasus pembangunan Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/10/2018).

Tiga saksi mengaku tidak mengerti saat ditanya soal adanya putusan kasasi gugatan perdata PT Gala Bumi Perkasa (GBP) melawan PT Graha Nandi Sampoerna (GNS).

Padahal, dalam putusan kasasi perkara perdata No.1240 K/Pdt/2018 tersebut, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei, yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan PT. GNS telah melanggar Notulen Kesepakatan 13 September 2013 untuk tidak mencairkan dana bilyet giro-giro sampai dengan dibuatnya akta-akta tersebut, dan menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dalam perkara perdata ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Amar Putusan banding-nya, antara lain: menghukum PT.GNS membayar ganti rugi Rp 10 miliar, menghukum PT.GNS untuk memenuhi kesepakatan dalam Notulen Kesepakatan tanggal 13 September 2013.

Tiga saksi yang diperiksa diantaranya, Irianto (Direktur PT GNS), Widjijono Nurhadi (pemegang saham PT GNS), dan Tee Teguh Kinarto (Komisaris Utama PT GNS). Ketiganya menjalani pemeriksaan secara terpisah, dimana Irianto diperiksa terlebih dahulu.

Dalam keterangannya, Irianto mengaku diangkat sebagai Direktur PT GNS pada Agustus 2015. Meski tidak mengetahui secara langsung awal mula kerjasama pembangunan Pasar Turi, Irianto akhirnya mengetahui hal itu dari notulen kesepakatan.

“Notulen kesepakatan itu dibuat sebelum saya menjabat sebagai Direktur PT GNS. Intinya saat itu PT GBP butuh dana sekitar Rp 60 miliar untuk pembangunan Pasar Turi,” ujarnya.

Namun Irianto langsung berkelit saat ditanya perihal gugatan perdata antara PT GBP melawan PT GNS. Dirinya mengaku mengetahui gugatan perdata tersebut, hanya saja tidak mengetahui detail gugatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *