“Apakah saudara saksi pernah memberikan salinan putusan PN Surabaya tentang gugatan perdata (PT GBP melawan PT GNS) ke penyidik sesuai Surat Tanda Penerimaan Bareskrim Polri tertanggal 13 Desember 2016?” tanya Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry kepada Teguh.
Atas pertanyaan tersebut, Teguh berkelit mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, terkait kasus ini telah diserahkan semua ke pengacaranya.
“Tidak tahu, semua saya serahkan ke pengacara. Saya hanya serahkan saja,” kata Teguh menjawab pertanyaan Agus.
Usai sidang, Agus Dwi Warsono menjelaskan, ketiga saksi yang diperiksa selalu berkelit saat ditanya perihal gugatan perdata yang akhirnya dimenangkan oleh PT GBP.
“Mereka seolah-olah tidak ingat dan tidak tahu. Padahal faktanya yang menyerahkan putusan perdata yaitu Pak Teguh,” paparnya.
Atas sikap ketiga saksi tersebut, Agus berharap majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana bisa bersikap arif dan bijak, obyektif serta imparsial dalam memimpin pemeriksaan perkara aquo.
“Kami berharap majelis hakim objektif, jernih dalam menilai keterangan 3 saksi ini, dan menggali kebenaran materil kenapa 3 saksi itu berkelit memberikan keterangan menyangkut putusan perdata PT.GBP lawan PT.GNS, dengan alasan tidak tahu. Padahal putusan perdata PT.GBP lawan PT.GNS yang telah berkekuatan hukum tetap itu adalah bukti sempurna mengenai Notulen Kesepakatan 13 September 2013 sudah diuji dan dinilai oleh Hakim Tinggi dan Hakim Agung, tapi notulen kesepakatan tersebut oleh saksi Iriyanto, Widjijono dan Teguh Kinarto dijadikan barang bukti di persidangan perkara penipuan atau penggelapan yang didakwakan terhadap Henry”, pungkas Agus.(mnhdi)












