Cakrawala Keadilan

Tiga Saksi Mengaku Tak Tahu PT GBP Menang Kasasi Perdata

×

Tiga Saksi Mengaku Tak Tahu PT GBP Menang Kasasi Perdata

Sebarkan artikel ini

“Saya tahu gugatannya, hasilnya sampai sekarang tidak tahu,” katanya.

Irianto menambahkan, Notulen Kesepakatan 13 September 2013 yang diberikan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti hanya berupa fotocopy.

” Yang asli tidak ada, hanya fotocopy. Saya hanya menyerahkan ke polisi berupa fotocopy. Notulen yang asli saya tidak punya,” kilah Irianto.

Menurut Irianto, di tingkat PN Surabaya gugatan perdata tersebut dimenangkan oleh PT GNS. Namun untuk putusan banding dan kasasi yang akhirnya dimenangkan oleh PT GBP, Irianto mengaku tidak tahu.

“Putusan kasasi saya tidak tahu, putusan banding saya juga tidak tahu,” katanya.

Saksi kedua yang diperiksa yaitu Widjijono Nurhadi. Keterangan yang disampaikan Widjijono tak jauh seperti keterangan yang disampaikan oleh Irianto. Saat dicecar oleh kuasa hukum Henry soal gugatan perdata, Widjijono juga mengaku tidak mengetahui secara detail.

“Kalau soal itu saya tidak mengetahui detailnya,” terangnya.

Sementara itu, Tee Teguh Kinarto menjadi saksi ketiga yang diperiksa. Kepada majelis hakim, Teguh malah menyebut dirinya tidak mengetahui gugatan perdata antara PT GBP dan PT GNS terkait pembangunan Pasar Turi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *