Surabaya, CakrawalaNews.co – Polemik pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri yang akrab disapa Kaji Ipuk.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menjalankan aturan yang berlaku, tetapi juga perlu melihat kesesuaian regulasi dengan kondisi riil aktivitas perdagangan di lapangan.
Menurut Kaji Ipuk, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejauh ini telah menjalankan ketentuan sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Namun, kepatuhan terhadap regulasi tidak serta-merta membuat persoalan selesai. Sebab, aturan yang diterapkan bisa saja belum mengakomodasi karakteristik usaha para pedagang buah.
“Dalam kaitan problem Pasar Tanjungsari yang secara Perda, eksekutif ini sudah benar. Tapi kebenaran dalam Perda ini justru menggugah pada tanggung jawab pemerintah,” ujar Kaji Ipuk Rabu, 4 November 2026.
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya terpaku pada pelaksanaan aturan.
Lebih dari itu, pemerintah juga harus memastikan regulasi mampu menciptakan ruang usaha yang sehat sehingga masyarakat dan pelaku perdagangan dapat menjalankan aktivitas ekonominya tanpa menghadapi hambatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut menilai perdagangan buah memiliki rantai distribusi yang berbeda dibandingkan aktivitas pasar pada umumnya.






