DPRD Surabaya

Ketua DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda Jam Operasional Pasar Tanjungsari

×

Ketua DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda Jam Operasional Pasar Tanjungsari

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri atau Kaji Ipuk.
Ketua DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri atau Kaji Ipuk.

Prosesnya mencakup pemetikan, pengiriman, pemilahan hingga pendistribusian kepada pembeli.

Rangkaian aktivitas tersebut membutuhkan fleksibilitas waktu. Terlebih, buah merupakan komoditas yang mudah mengalami penurunan kualitas apabila terlalu lama tertahan sebelum dipasarkan.

“Dari proses petik, kirim, pemilahan dan lain sebagainya, buah ini tidak boleh dihalangi dengan waktu yang begitu panjang prosesnya, maka akan menjadi kerugian, ada kebusukan dan lain sebagainya,” katanya.

Atas dasar itu, DPRD Surabaya melalui Fraksi PDI Perjuangan berencana mengkaji kembali ketentuan yang mengatur operasional Pasar Buah Tanjungsari.

Evaluasi tidak hanya menyangkut pembatasan waktu perdagangan, tetapi juga klasifikasi pasar dalam regulasi yang berlaku.

Salah satu opsi yang akan ditelaah adalah apakah Pasar Buah Tanjungsari masih tepat dimasukkan dalam kategori pasar tematik atau justru memiliki karakteristik yang memenuhi kriteria sebagai pasar induk.

Perbedaan klasifikasi tersebut dinilai penting karena dapat menentukan ketentuan operasional yang harus dipatuhi para pedagang.

DPRD pun membuka kemungkinan perubahan regulasi apabila hasil kajian menunjukkan aturan yang ada belum sesuai dengan kebutuhan perdagangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *