“Kalau perlu, Perdanya kita ubah. Pokoknya kita cari jalan tengahnya, apakah dia tidak masuk di unsur pasar tematik, atau boleh dimasukkan dalam kategori memenuhi unsur, itu menjadi pasar induk,” pungkasnya.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya telah menyatakan dukungan terhadap usulan perubahan dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, terutama ketentuan mengenai jam operasional pasar.
Dukungan tersebut tertuang dalam surat Fraksi PDI Perjuangan bernomor 050/F. PDI Perjuangan-PAN/IX/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.
Surat itu merupakan respons atas pengaduan Asosiasi Pedagang Buah Pasar Tanjungsari mengenai pemberlakuan jam operasional serta permohonan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi pedagang.
Dalam tanggapannya, Fraksi PDI Perjuangan menilai produk hukum daerah harus mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat.
Sebuah Perda, menurut fraksi tersebut, semestinya disusun secara responsif, partisipatif, mengedepankan keadilan substantif, adaptif terhadap perubahan sosial, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi juga berpandangan bahwa hukum tidak boleh berhenti menjadi seperangkat aturan tertulis, tetapi harus mampu menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dengan demikian, kondisi aktual di lapangan dapat menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi hingga mengubah regulasi yang dinilai tidak lagi relevan.






