CakrawalaNews.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan surat resmi terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA tahun 2026.
Surat bernomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tersebut tertanggal 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi serta kepala kantor wilayah Kementerian Agama.
Dalam surat itu, Kemendikdasmen menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan TKA yang menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur oleh proktor, pengawas, dan/atau penyelia di beberapa satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Melalui surat tersebut, Kemendikdasmen meminta pihak terkait memberikan teguran resmi kepada proktor, pengawas, dan/atau penyelia yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, dinas pendidikan dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta melakukan pembinaan, memperkuat pemahaman mengenai aturan pelaksanaan TKA, serta memastikan penyelenggaraan TKA berikutnya berjalan sesuai standar operasional prosedur.
Hasil tindak lanjut, termasuk pemberian teguran maupun sanksi, juga harus dilaporkan kembali kepada Kemendikdasmen melalui surat resmi.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan melalui proses verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, sekolah yang tercantum dalam lampiran merupakan satuan pendidikan yang berkaitan dengan temuan dugaan ketidaksesuaian, bukan berarti seluruh pihak di sekolah tersebut telah dinyatakan bersalah.
Surat ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan TKA 2026.
Berikut Daftar Sekolah di Jawa Timur melanggar TKA
1. MA Abu Damrin
2. MA Muhammadiyah 1 Karangdem



