Surabaya, CakrawalaNews.co – Penempatan aparatur sipil negara (ASN) di Balai Rukun Warga (RW) dituntut tidak sekadar memindahkan petugas ke lingkungan permukiman.
Akurasi data kependudukan dan kesiapan sistem pelayanan juga perlu dipastikan agar warga benar-benar mendapat kemudahan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat itu menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Bagian Hukum dan Kerjasama (Bakumkarsa), Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di lingkungan Sekretariat Daerah (Bapemkesra), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta penjelasan mengenai perkembangan pemutakhiran data penduduk.
Politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu ingin mengetahui apakah jumlah data yang belum teridentifikasi atau terverifikasi sudah berkurang.
“Sekarang ini sudah mulai terkoreksi turun atau masih jalan di tempat? Kita perlu mengetahui perkembangan pemutakhiran data kependudukan secara jelas,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu.
Menurut Cak Yebe, data kependudukan yang akurat menjadi pijakan penting dalam menyusun program dan anggaran daerah.
Data tersebut juga diperlukan untuk mendukung kesiapan menghadapi tahapan politik pada 2027.
Namun, pemutakhiran data bukan pekerjaan sekali selesai. Perubahan data kependudukan terus berlangsung di tingkat pusat.
Perekaman KTP elektronik (KTP-el) pun tidak otomatis menuntaskan persoalan data yang masih perlu diperbaiki.
Komisi A juga menyoroti potensi data ganda.
Penerapan kebijakan satu data, menurut Cak Yebe, harus dibarengi pembenahan yang cermat agar keputusan pemerintah tidak memunculkan persoalan baru.
“Kita tidak salah melangkah. Semuanya memiliki konsekuensi, termasuk terhadap anggaran. Karena itu, kami perlu mencermati perkembangan data kependudukan dan menunggu kejelasan regulasi pemilu,” tegas pria yang juga Bendahara DPC Gerindra Surabaya tersebut.
Selain persoalan data, Komisi A membahas kesiapan pelayanan administrasi kependudukan setelah ASN ditempatkan di Balai RW.
DPRD ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar memudahkan warga mengurus dokumen, bukan sekadar menambah titik pelayanan.
Kesiapan sistem dan koordinasi antarinstansi menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Tanpa dukungan tersebut, layanan baru berisiko menghambat proses yang selama ini sudah berjalan.
Komisi A akan mendalami persoalan ini bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam pembahasan RAPBD 2027.
Evaluasi diperlukan agar penempatan ASN di tingkat lingkungan didukung mekanisme kerja yang jelas.
DPRD Surabaya berharap pemutakhiran data berlangsung secara berkelanjutan dan menghasilkan informasi yang akurat, mutakhir, serta tepat sasaran.
Pada saat yang sama, pelayanan administrasi di Balai RW perlu dievaluasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pemutakhiran data kependudukan harus dilakukan secara cermat agar kebijakan dan anggaran yang disusun benar-benar tepat sasaran. Kami juga ingin memastikan penempatan ASN di Balai RW mampu mempermudah pelayanan kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan kendala baru,” tegas Cak Yebe. (*)













