Surabaya, CakrawalaNews.co – Denda Rp3,5 juta membuat seorang asisten rumah tangga (ART) tak berani pulang dari tempat penampungan di Gunung Anyar, Surabaya.
Kasus itu terungkap setelah keluarga pekerja melapor kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Eri kemudian mendatangi langsung perusahaan penyalur tersebut pada Minggu, 27 September 2026.
Ia menemukan sejumlah pekerja dari luar Surabaya masih berada di tempat penampungan.
“Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut,” kata Eri.
Pekerja bernama Siti Cholifah itu sebelumnya ditempatkan sebagai ART di Bali.
Ia hanya bekerja sekitar satu minggu sebelum diminta kembali ke perusahaan karena persoalan keluarga di tempat majikannya.
“Namun, ternyata di sana (perusahaan penyalur) dia dikenai denda sebesar Rp3.500.000. Padahal, bukan kesalahan dia ketika keluar dari tempat kerja (di Bali), karena memang diminta berhenti akibat ada masalah keluarga di sana,” jelas dia.













