Hasilnya, proses perizinan belum selesai dan dokumennya masih dalam tahap perbaikan.
“Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Masih dalam proses perbaikan dokumen,” katanya.
Eri kemudian meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendampingi para pekerja untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
“Disperinaker sudah saya minta untuk mendampingi mereka membuat laporan ke Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga akan memeriksa perusahaan penyalur ART lainnya.
Berdasarkan data Disperinaker, terdapat sekitar 12 perusahaan penyalur ART yang tercatat di Surabaya.
“Insyaallah ke depan saya akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata dia.
Sementara itu, Cholifah mengaku mengetahui perusahaan tersebut melalui promosi di TikTok. Ia tertarik karena ditawari pekerjaan dengan gaji sekitar Rp3 juta.













