Cakrawala Politik&PemerintahanCakrawala SurabayaDPRD Surabaya

Miras Beredar di Warkop Surabaya, Azhar Kahfi Dorong Patroli dan Penindakan Rutin

×

Miras Beredar di Warkop Surabaya, Azhar Kahfi Dorong Patroli dan Penindakan Rutin

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Azhar Kahfi.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Azhar Kahfi.

Surabaya, CakrawalaNews.co | Persoalan warung kopi (warkop) yang menjual minuman beralkohol (miras/mihol) secara ilegal kembali menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menilai aktivitas tersebut tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mengganggu ketertiban sekaligus melanggar ketentuan perizinan.

Sorotan itu mencuat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindaklanjuti laporan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan aktivitas karaoke dengan suara keras di kawasan Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah, Surabaya.

Menanggapi langkah penertiban tersebut, Kahfi menegaskan bahwa penjualan miras di warkop yang tidak memiliki izin merupakan pelanggaran.

“Penjualan miras atau mihol di warkop itu jelas ilegal alias melanggar hukum mbak,” ujar Kahfi pada Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, penertiban yang dilakukan jajaran Pemkot Surabaya, khususnya Satpol PP, sudah semestinya berlandaskan regulasi yang mengatur secara ketat mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *