Kahfi menekankan, tidak semua tempat usaha dapat menjual minuman beralkohol secara bebas. Ada ketentuan mengenai lokasi, titik penjualan hingga perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Sudah semestinya, penertiban yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota Surabaya (yakni : Satpol PP) didasarkan pada regulasi yang secara tegas melarang peredaran bebas minol, terutama di tempat-tempat yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Politisi Gerindra ini.
Ia menjelaskan, aturan terkait penjualan maupun pembelian minuman beralkohol telah ditetapkan melalui regulasi. Karena itu, izin edar maupun izin penjualan tidak boleh disalahgunakan untuk menjual mihol di luar tempat usaha atau lokasi yang diperbolehkan.
“Aturan penjualan dan pembelian terkait hal tsb sudah ada aturannya. Pembatasan Tempat dan Titik Penjualan yang Ketat, harus punya izin edar yang sdh ada ketentuan peraturannya,” tegasnya.
Kahfi menyebut terdapat sejumlah prinsip yang harus dipenuhi pelaku usaha, salah satunya pembatasan lokasi dan titik penjualan. Perizinan yang dimiliki pun harus digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Memiliki prinsip-prinsip yg harus terpenuhi, diantaranya, pembatasan tempat, titik penjualan yang ketat. Lalu izin edarnya juga diatur dalam perda dan perwali yg mana izin penjualan tidak boleh disalahgunakan di luar tempat usaha yang telah ditentukan secara legal,” jelasnya.













