Surabaya, CakrawalaNews.co | Perlindungan terhadap pekerja menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan di Kota Surabaya.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendorong agar aturan tidak hanya mengatur pekerja formal, tetapi juga menjangkau pekerja magang, tenaga alih daya, hingga pekerja rumah tangga.
Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek Disperinaker Surabaya Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan, pembahasan aturan ketenagakerjaan tersebut diharapkan mampu memperjelas perlindungan terhadap berbagai jenis pekerja yang selama ini memiliki karakteristik berbeda.
“Bagus sekali, artinya dari turunan undang-undang di atasnya, kemudian di perda ini dicoba dimasukkan lagi ke dalam perda, dan coba diintensifkan tidak hanya yang tercatat di undang-undang, tetapi lebih detail lagi ya ke pekerja-pekerja,” kata Tranggono pada Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, pengaturan tersebut juga perlu menyentuh pekerja pada sektor jasa konstruksi maupun pekerja yang berada di perusahaan melalui skema penerima upah atau jasa kontruksi.
“Contohnya jasa kontursi, bagaimana dengan tukang-tukangnya, bagaimana dengan pekerja yang memang dia itu, pekerja yang ada di perusahaan itu, sehingga penerima upah atau dia masuk ke jasa kontursi, dan itu ditetilkan,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keberadaan pelajar atau mahasiswa yang menjalani program magang di perusahaan. Tranggono menegaskan, pekerja magang juga harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
“Termasuk tadi juga yang magang ya, jadi anak-anak yang magang itu memang wajib kalau dia magang di luar penyelenggaraan negara, wajib didaftarkan BPCS tenaga kerja,” katanya.







