Jakarta, Cakrawalanews.co | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, mulai dari pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga hingga kebijakan pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi ojek online.
Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Peker ja Rumah Tangga.













