Cakrawala EkonomiCakrawala SurabayaPilihan Redaksi

Disperinaker Surabaya Soroti Perlindungan Pekerja Magang hingga ART, Wajib Masuk Jamsostek

×

Disperinaker Surabaya Soroti Perlindungan Pekerja Magang hingga ART, Wajib Masuk Jamsostek

Sebarkan artikel ini
(Baju Putih) Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek Disperinaker Surabaya Tranggono Wahyu Wibowo saat datang di Rapat Pansus Tenaga Kerja.
(Baju Putih) Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek Disperinaker Surabaya Tranggono Wahyu Wibowo saat datang di Rapat Pansus Tenaga Kerja.

Jika peserta magang sudah memiliki keahlian yang dibutuhkan perusahaan dan memberikan manfaat bagi perusahaan, Tranggono menilai ada kewajiban yang perlu diperhatikan oleh pihak perusahaan.

“Ini yang mesti menjadi bahan diskusi. Ya itu tadi, jadi bahan diskusi. Termasuk itu kalau dia sudah punya kealian, dan memang dibutuhkan, dan menguntungkan bagi perusahaan, ya sudah ada kewajiban untuk perusahaan membayarin,” ujarnya.
Selain pekerja magang, Disperinaker juga menyoroti pekerja alih daya atau outsourcing. Menurut Tranggono, pekerja yang ditempatkan melalui perusahaan alih daya harus tercatat dan dapat dipantau perlindungan ketenagakerjaannya.

“Karena itu kan memang tenaga outsourcing yang dialihdayakan ke perusahaan. Untuk tenaga-tenaga yang support kegiatan, contohnya kayak cleaning service. Nah itu memang dia harus lewat perusahaan alihdaya,” jelasnya.

Apabila perusahaan alih daya tersebut bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya, pekerja yang ditempatkan juga wajib didaftarkan kepada Disperinaker.

“Nah pada saat dia masuk perusahaan alihdaya, dia kerjasama dengan Pemkot, itu wajib datarkan ke kita. Sehingga kita sudah bisa cek pekerjanya siapa saja yang didatarkan untuk diwajibkan,” katanya.
Perlindungan ketenagakerjaan juga tidak hanya menyasar pekerja di perusahaan. Tranggono menyebut pekerja rumah tangga seperti asisten rumah tangga (ART), sopir, pekerja kebun, hingga babysitter juga masuk dalam cakupan perlindungan berdasarkan ketentuan mengenai pekerja rumah tangga.

“Di undang-undang PRT, pekerja rumah tangga termasuk ART, kemudian sopir, pekerja kebun, kemudian babysitter itu dia wajib,” ungkapnya. (s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *